IPS



v  Pengertian dekrit presiden

DEKRIT Presiden 5 Juli 1959 adalah tindakan revolusioner di luar hukum dan konstitusi, Karena itu keabsahan Dekrit bukan harus dilihat dari sudut staatsnoodrechts atau noodstaatsrecht seperti pendapat Prof. Djokosutono. Keabsahannya, sejauh mana Presiden mampu mempertahankan Dekrit itu. Kalau dia berhasil dan Dekrit diterima rakyat, maka Dekrit menjadi sah. Kalau Presiden berhasil pertahankan Dekrit, dia bisa dianggap sebagai “Pahlawan” penyelamat negara yang berada dalam keadaan darurat. Sebaliknya, jika Presiden gagal pertahankan Dekrit, dia bisa dituduh “Pengkhianat” dan dapat dituntut di muka pengadilan.Itu pendapat saya tentang Dekrit sebagai revolusi hukum, yang saya ucapkan dalam pengukuhan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dahulu. Pendapat saya menyanggah pendapat pendahulu saya, Prof. Djokosutono, yang banyak dijadikan rujukan para ahli Hukum Tata Negara (HTN) sebelumnya. Karena itu jika Presiden mau keluarkan Dekrit, dia harus menghitung betul kekuatan politik dan rakyat yang akan mendukungnya
v  Latar Belakang Lahirnya Dekrit Presiden

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama. Dekrit ini dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD 45 semakin kuat.
Setelah konstituante gagal menetapkan undang-undang Dasar 1945 menjadi Konstitusi Republik Indonesia. Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di istana merdeka pada tanggal 5 Juli 1959, pukul 17.00.
Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.
v  Isi dari Dekrit Presiden Soekarno

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Dengan ini menyatakan dengan khidmat :
Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri siding. Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya;
Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil makmur;
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi;
Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adlah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante.
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagfi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya.Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1959
Atas nama Rakyat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO
v  Dampak positif dan negatif

Sisi negatifnya sendiri adalah :
1. Memberi kekuasaan yang besar kepada Presiden, baik terhadap MPR maupun lembaga tinggi negara. Hal itu tampak semasa Demokrasi Terpimpin dan berlanjut semasa Orde Baru.
2. Memberi peluang bagi kalangan militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit Presiden. Hal itu semakin dominan semasa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.
Dan sisi positifnya sendiri adalah :
 1. Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
 2. Memberikan pedoman yang jelas (UUD 1945) bagi kelangsungan negara.
 3. Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara  berupa  DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.
Adanya sisi negatif ataupun positif yang ada dalam dekrit presiden 5 juli 1959. Kita harus menyikapinya sebagai kekayaan sejarah Bangsa Indonesia dan juga kita harus Kembali lagi ke tujuan kita mempelajari sejarah
v  Isi Lengkap Dekrit Presiden Abdurrahman Wahid 

Berikut ini isi lengkap Maklumat Presiden Republik Indonesia yang 
dibacakan Juru Bicara Kepresidenan Yahya Staquf, Senin (23/7) dini 
hari, di Istana Merdeka, Jakarta. 
Maklumat Presiden Republik Indonesia: 
Setelah melihat dan memperhatikan dengan seksama perkembangan politik 
yang menuju kepada kebuntuan politik akibat krisis konstitusional 
yang berlarut-larut yang telah memperparah krisis ekonomi dan 
menghalangi upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang 
disebabkan oleh pertikaian politik kekuasaan yang tidak mengindahkan 
lagi kaidah perundang-undangan, apabila hal ini tidak dicegah akan 
segera menghancurkan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Maka dengan keyakinan dan tanggung jawab untuk menyelamatkan negara 
dan bangsa serta berdasarkan kehendak sebagian terbesar masyarakat 
Indonesia, kami selaku Kepala Negara Republik Indonesia terpaksa 
mengambil langkah-langkah luar biasa dengan memaklumkan : 
1.         Membekukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan 
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 
2.         Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dan mengambil tindakan 
serta menyusun badan yang diperlukan untuk menyelenggaran Pemilu 
dalam waktu satu tahun. 
3.         Menyelamatkan gerakan reformasi total dari unsur-unsur Orde Baru 
dengan membekukan Partai Golongan Karya sambil menunggu keputusan 
Mahkamah Agung, untuk itu kami memerintahkan seluruh jajaran TNI dan 
Polri untuk mengamankan langkah penyelamatan Negara Kesatuan Republik 
Indonesia dan menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap 
tenang serta menjalankan kehidupan sosial dan ekonomi seperti biasa.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridloi negara dan bangsa Indonesia. 
Jakarta, 22 Juli 2001, Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi 
Angkatan Perang KH Abdurrahman Wahid.(nik) 
#tugas_IPS.atika_9A

Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh kliping