IPS
v Pengertian dekrit presiden
DEKRIT Presiden 5 Juli 1959 adalah tindakan revolusioner di
luar hukum dan konstitusi, Karena itu keabsahan Dekrit bukan harus dilihat dari
sudut staatsnoodrechts atau noodstaatsrecht seperti pendapat Prof. Djokosutono.
Keabsahannya, sejauh mana Presiden mampu mempertahankan Dekrit itu. Kalau dia
berhasil dan Dekrit diterima rakyat, maka Dekrit menjadi sah. Kalau Presiden
berhasil pertahankan Dekrit, dia bisa dianggap sebagai “Pahlawan” penyelamat
negara yang berada dalam keadaan darurat. Sebaliknya, jika Presiden gagal
pertahankan Dekrit, dia bisa dituduh “Pengkhianat” dan dapat dituntut di muka
pengadilan.Itu pendapat saya tentang Dekrit sebagai revolusi hukum, yang saya
ucapkan dalam pengukuhan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
Indonesia dahulu. Pendapat saya menyanggah pendapat pendahulu saya, Prof.
Djokosutono, yang banyak dijadikan rujukan para ahli Hukum Tata Negara (HTN)
sebelumnya. Karena itu jika Presiden mau keluarkan Dekrit, dia harus menghitung
betul kekuatan politik dan rakyat yang akan mendukungnya
v Latar Belakang Lahirnya
Dekrit Presiden
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah dekrit yang dikeluarkan oleh
Presiden Indonesia yang pertama. Dekrit ini dilatarbelakangi oleh
kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS
1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada
kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan.
Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD 45
semakin kuat.
Setelah konstituante gagal menetapkan undang-undang Dasar 1945
menjadi Konstitusi Republik Indonesia. Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit
yang diumumkan dalam upacara resmi di istana merdeka pada tanggal 5 Juli 1959,
pukul 17.00.
Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit
yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.
v Isi dari Dekrit Presiden
Soekarno:
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Dengan ini menyatakan dengan khidmat :
Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada
Undang-Undang Dasar 1945 yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia
dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan
dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian besar anggota-anggota
Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri siding.
Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh
rakyat kepadanya;
Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan keadaan ketatanegaraan
yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta
merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil makmur;
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong
oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk
menyelamatkan Negara Proklamasi;
Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni
1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adlah merupakan suatu rangkaian
kesatuan dengan Konstitusi tersebut,
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante.
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagfi bagi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari
tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar
Sementara.
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri
atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan dari
daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung
Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya.Ditetapkan di
Jakarta pada tanggal 5 Juli 1959
Atas nama Rakyat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO
v Dampak positif dan negatif
Sisi negatifnya sendiri adalah
:
1. Memberi kekuasaan yang besar kepada Presiden, baik terhadap MPR
maupun lembaga tinggi negara. Hal itu tampak semasa Demokrasi Terpimpin dan
berlanjut semasa Orde Baru.
2. Memberi peluang bagi kalangan militer untuk terjun dalam bidang
politik. Sejak Dekrit Presiden. Hal itu semakin dominan semasa Orde Baru dan
tetap terasa sampai sekarang.
Dan sisi positifnya sendiri adalah :
1. Menyelamatkan negara dari
perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
2. Memberikan pedoman yang
jelas (UUD 1945) bagi kelangsungan negara.
3. Merintis pembentukan
lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa
DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.
Adanya sisi negatif ataupun positif yang ada dalam dekrit presiden
5 juli 1959. Kita harus menyikapinya sebagai kekayaan sejarah Bangsa Indonesia
dan juga kita harus Kembali lagi ke tujuan kita mempelajari sejarah
v Isi Lengkap
Dekrit Presiden Abdurrahman Wahid
Berikut ini isi lengkap Maklumat
Presiden Republik Indonesia yang
dibacakan Juru Bicara Kepresidenan Yahya Staquf, Senin (23/7) dini
hari, di Istana Merdeka, Jakarta.
dibacakan Juru Bicara Kepresidenan Yahya Staquf, Senin (23/7) dini
hari, di Istana Merdeka, Jakarta.
Maklumat Presiden Republik
Indonesia:
Setelah melihat dan memperhatikan
dengan seksama perkembangan politik
yang menuju kepada kebuntuan politik akibat krisis konstitusional
yang berlarut-larut yang telah memperparah krisis ekonomi dan
menghalangi upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang
disebabkan oleh pertikaian politik kekuasaan yang tidak mengindahkan
lagi kaidah perundang-undangan, apabila hal ini tidak dicegah akan
segera menghancurkan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
yang menuju kepada kebuntuan politik akibat krisis konstitusional
yang berlarut-larut yang telah memperparah krisis ekonomi dan
menghalangi upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang
disebabkan oleh pertikaian politik kekuasaan yang tidak mengindahkan
lagi kaidah perundang-undangan, apabila hal ini tidak dicegah akan
segera menghancurkan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maka dengan keyakinan dan tanggung
jawab untuk menyelamatkan negara
dan bangsa serta berdasarkan kehendak sebagian terbesar masyarakat
Indonesia, kami selaku Kepala Negara Republik Indonesia terpaksa
mengambil langkah-langkah luar biasa dengan memaklumkan :
dan bangsa serta berdasarkan kehendak sebagian terbesar masyarakat
Indonesia, kami selaku Kepala Negara Republik Indonesia terpaksa
mengambil langkah-langkah luar biasa dengan memaklumkan :
1.
Membekukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia dan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
2.
Mengembalikan kedaulatan ke tangan
rakyat dan mengambil tindakan
serta menyusun badan yang diperlukan untuk menyelenggaran Pemilu
dalam waktu satu tahun.
serta menyusun badan yang diperlukan untuk menyelenggaran Pemilu
dalam waktu satu tahun.
3.
Menyelamatkan gerakan reformasi
total dari unsur-unsur Orde Baru
dengan membekukan Partai Golongan Karya sambil menunggu keputusan
Mahkamah Agung, untuk itu kami memerintahkan seluruh jajaran TNI dan
Polri untuk mengamankan langkah penyelamatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap
tenang serta menjalankan kehidupan sosial dan ekonomi seperti biasa.
dengan membekukan Partai Golongan Karya sambil menunggu keputusan
Mahkamah Agung, untuk itu kami memerintahkan seluruh jajaran TNI dan
Polri untuk mengamankan langkah penyelamatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap
tenang serta menjalankan kehidupan sosial dan ekonomi seperti biasa.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa
meridloi negara dan bangsa Indonesia.
Jakarta, 22 Juli 2001, Presiden
Republik Indonesia/Panglima Tertinggi
Angkatan Perang KH Abdurrahman Wahid.(nik)
Angkatan Perang KH Abdurrahman Wahid.(nik)
#tugas_IPS.atika_9A
Komentar
Posting Komentar